Akibat perbuatannya, 13 pelaku itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara, Humas RSUD Balaraja, Aang mengungkapkan, kelima pria itu berasal dari luar daerah Kabupaten Tangerang. Diantaranya TH (18) dan S (19) berasal dari Ciruas, Kabupaten Serang, KH (20) dan WK (20) Maja, Kabupaten Lebak, dan terakhir AR (18) berasal dari Cilegon.
"Ada yang luka berat dan ada juga yang mengalami luka ringan. Semuanya ada lima orang yang dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.
(Awaludin)