Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Tidak terima atas perbuatan pelaku ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau.
“Tim kita Macan Linggau langsung bergerak setelah memdapatkan laporan dari keluarga korban, dan pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Robi.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku saat diinterograsi mengakui telah melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)