Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Putusan Hakim Lewat Kasasi, Kuat Ma'ruf Ngarep Bebas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |11:50 WIB
Lawan Putusan Hakim Lewat Kasasi, Kuat Ma'ruf <i>Ngarep</i> Bebas
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mnegajukan kasasinya ke PN Jakarta Selatan atas vonis mereka.

Adapun kubu Kuat Ma'ruf mengaku tetap ingin Kuat dibebaskan dari segala tuduhan dan vonis hakim.

"Iyah sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Dia menilai, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan."Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma'ruf  dibebaskan dari segala tuntutan,"pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement