JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasinya ke PN Jakarta Selatan atas vonis mereka. Dari keempatnya, baru pihak Ricky yang telah menyerahkan memori kasasinya.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu.
Kasasi itu diajukan lantaran tim pengacara berharap melalui kasasi, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
"Permohonan Kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023 dan Memori Kasasi diserahkan tanggal 15 Mei 2023. Harapannya seperti itu yah (dibebaskan dari segala tuntutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengajukan permohonan kasasi sejak tanggal 28 April lalu, di mana Ricky Rizal sudah menyerahkan memori kasasi pula. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf masih belum menyerahkan memori kasasinya.