TANGERANG - Sebanyak 19 orang ditangkap Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) lantaran kedapatan mengedarkan berbagai jenis narkoba. Satu orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda.
Wakapolres Bandara Kota Soetta, AKBP Muhammad Jauhari mengatakan tersangka ditangkap dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2023 dari 15 laporan polisi. Para pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba skala nasional dan internasional.
"Barang bukti yang berhasil kita sita, di Jabodetabek dan luar Jabodetabek. Saat ini tersangkanya dalam proses (hukum) dan pengembangan jaringan dalam proses penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kota Bandara Soetta, Senin, (22/5/2023).
BACA JUGA:
Adapun barang bukti yang disita diantara Sabu seberat 309,72 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetis 3467,08 gram, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram dan THC 476 gram.
Jauhari menjelaskan, para tersangka ini ditangkap dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Bandara Soetta. Mereka menggunakan berbagai jelas modus dalam mengedarkan narkoba.
Seperti contohnya WNA Uganda yang mengirimkan Sabu melalui jasa pengiriman dari luar negeri ke Indonesia lewat Bandara Soetta.
BACA JUGA:
"Jadi mereka memasukkan barang yang disamarkan dan dimasukkan ke dalam koper. Lalu dicurigai bea cukai," ungkapnya Jauhari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun penjara.
Katim Kerja Pencegahan BNN Kota Tangerang, Syamsul Arifin mengatakan Indonesia saat ini sedang darurat peredaran narkoba.