Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Terdakwa Perkara Penganiayaan Sakit, Kapolres Ajukan Diri Jamin Penangguhan Penahanan

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |05:49 WIB
Anak Terdakwa Perkara Penganiayaan Sakit, Kapolres Ajukan Diri Jamin Penangguhan Penahanan
Anak dari janda terdakwa kasus penganiayaan dirawat di Klinik Polres Nias Selatan (Foto: MPI)
A
A
A

NIAS SELATAN - Anak dari janda berinisial EZ, terdakwa perkara penganiayaan, yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, warga Kecamatan Amandaya, Sumatera Utara (Sumut), sedang sakit dan dirawat di klinik Polres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan pun berempati dan mengajukan diri sebagai penjamain penagguhan terdakwa EZ. Ia mengatakan, Polres Nias Selatan akan membantu pengobatan sang anak.

“Kami kedatangan tamu tadi dari anak ibu EZ, keadaan sakit demam. Kami dari Polres Nias Selatan membantu kesehatan mereka. Karena bukan masalah kasusnya lagi yang kita utamakan, namun kepentingan terbaik untuk anak seperti disampaikan dalam Undang-Undang Perlindungan anak,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, Minggu 21 Mei 2023.

Reinhard menjelaskan, kasus yang menjerat EZ tidak ada rekayasa dan sudah melalui proses hukum.

“Kasus ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tingkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak yang melaporkan tentang penyerobotan tanah dan satu pihak yang melaporkan tentang penganiayaan, keduanya kita proses. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan tidak ada melakukan penahanan,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam pernyataannya Kapolres Nias Selatan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap terdakwa EZ dengan pertimbangan kemanusian, tanpa mencampuri urusan perkara. Kepentingan terbaik untuk anak menjadi hal yang utama.

“Saya selaku Kapolres Nias Selatan mengajukan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu EZ. Ini perlu saya sampaikan, dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya tidak mencampuri urusan perkara, namun apabila kita bisa berbuat kebaikan kita tidak boleh menahannya,” ucap Reinhard.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement