Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |16:21 WIB
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait kasus tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

Ketut mengungkapkan bahwa terhadap tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement