LAMPUNG UTARA - Seorang wanita berinisial RA (23) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Senin (22/5/2023) malam.
Wanita muda tersebut ditangkap polisi atas dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran memposting foto temannya yang tak berbusana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka RA memposting foto tak senonoh milik korban berinisial AP (22) tersebut di instagram story @rissaefki milik pelaku.
"Pelaku ini kesal karena korban yang juga temannya itu tidak mau membayar hutang. Jadi pelaku posting foto bugil korban di akun instagram pribadinya," ujar Rendi, Selasa (23/5/2023).
Rendi menuturkan, perbuatan pelaku terungkap korban mendapatkan informasi dari saksi Liza Tamara bahwa pelaku membuat story instagram yang berisi screenshoot video yang memperlihatkan foto korban tidak memakai busana.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Utara dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Senin (22/5) Unit Tipidter Polres Lampung Utara mendapatkan Laporan bahwa pelaku sedang berada di rumah dan anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku.
"Pelaku langsung dilakukan pengamanan dan dibawa Ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Rendi.