Rendi mengungkapkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A31 warna hijau putih milik pelaku, 1 buah screenshoot Story instagram berisi gambar korban, 1 lembar Screnshoot akun instagram atas nama @rissaefki.
Rendi melanjutkan, perbuatan tersangka melanggar Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.