Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara P21, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |14:31 WIB
Berkas Perkara P21, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane sudah P21/Foto: Ari Sandita
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane akhirnya sudah P21 atau sudah lengkap. Maka itu, keduanya bakal segera disidangkan ke pengadilan.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

 BACA JUGA:

Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, kata dia, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya. Adapun tersangka Mario Dandy dikenakan Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

 BACA JUGA:

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas, tambah dia, dikenakan Primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement