Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Tegaskan Tak Ada Intervensi Proses Penyelesaian Berkas Mario Dandy

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |15:31 WIB
Kejati DKI Tegaskan Tak Ada Intervensi Proses Penyelesaian Berkas Mario Dandy
Konferensi pers Kejati DKI Jakarta. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Kejati DKI Jakarta memastikan tak ada intervensi ataupun hal semacamnya dalam proses penyelesaian berkas perkara penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lainnya, kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, waktu dalam proses penyelesaian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hingga akhir dinyatakan lengkap atau P21 sejatinya tanpa ada desakan apapun ataupun intervensi. Namun, Jaksa memanfaatkan waktu semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

BACA JUGA:

Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Pengacara AG: Susah Sekali Menuntut Keadilan di Negeri Ini 

Dia menambahkan, dalam perkara Mario Dandy, ada 17 orang sebagai saksi dan 5 orang sebagai ahli. Sedangkan dalam perkara Shane ada 16 orang saksi dan 5 orang ahli. Salah satu saksi diantaranya merupakan ayah anak D, Jonathan Latumahina.

"Beberapa saksi yang masuk kedalam beberapa saksi yaitu suadara Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement