Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Kasatreskrim Polres Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |15:18 WIB
Viral Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Kasatreskrim Polres Depok
Kasatreskrim Polres Depok menjelaskan soal penersangkaan istri korban KDRT/Foto: Refi Sandi
A
A
A

DEPOK - Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait viralnya kasus istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ia menjelaskan bahwa baik suami dan istri telah berstatus tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan.

 BACA JUGA:

Yogen mengatakan, kasus diawali sejak Februari 2023 silam, BI menganiaya sang istri PB lantaran tersinggung dengan ucapannya. Menurutnya PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI dengan meremas alat kelamin hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

Kemudian, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Yogen pun mengatakan bahwa dalam kasus ini juga melibatkan ahli pidana.

 BACA JUGA:

"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.

Kemudian, Yogen menjelaskan BI meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial (medsos) heboh soal seorang istri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami malah menjadi tersangka dan ditahan polisi di Depok, Jawa Barat. MNC Portal Indonesia pun telah meminta izin untuk mengutip dan menggunakan foto yang di unggah laman Twitter @saharasanum.

"Ini kakak kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, dimana kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," cuit laman Twitter @saharahanum yang merupakan adik kandung korban dikutip, Rabu (24/5/2023).

Sahara menjelaskan bahwa saat awal kejadian KDRT menimpa sang kakak, menurutnya langsung melapor ke Polres Metro Depok. Bahkan sang kakak bernama Balqis divisum.

Namun, saat yang bersamaan sang suami dari kakak Sahara melaporkan balik Balqis dengan laporan KDRT.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali," ucapnya.

Sahara menyebut kakak kandungnya itu selalu diam dan bertahan. Hal itu dikarenakan Balqis mendapat ancaman dari sang suami.

"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi," jelasnya.

Singkat cerita, Sahara menyebut bahwa pihak keluarga dari suami sang kakak berusaha mengambil jalur damai. Kendati demikian, menurut sang adik, Balqis tidak mau berdamai dan ditahan di Polres Depok selama dua hari.

Lantas Sahara mempertanyakan kenapa sang kakak malah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??" tuturnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement