SUKABUMI - Seorang remaja berusia 19 tahun terpaksa di gelandang ke kantor Polres Sukabumi lantaran melakukan asusila terhadap bocah di bawah umur.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu sebelumnya nyaris jadi bulan bulanan warga yang mengetahui tindakannya itu.
"Orang ini nyaris di hajar massa karena kesal setelah mendengar tindakan yang tidak terpuji ini," kata orang tua korban, ERH (30), Rabu (24/5/2023).
Ia mengaku, kejadiannya itu terjadi terhadap anaknya yang hendak pulang sekolah. Sebelum di antar pulang, si anaknya itu malah dibawa ke tempat bekas tambang pasir.