Share

Tersangka Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah, MNC Portal · Rabu 24 Mei 2023 14:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 24 610 2819135 tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi-7ARcRU7Lsm.jpg Pria diduga pelaku pencabulan melakukan sumpah pocong. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap RA (40), tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat heboh karena melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu.

Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.

 BACA JUGA:

Saat ditangkap, tersangka RA diketahui sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi. Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka RA.

"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," ujar pengacara RA, John Fredy, Rabu (24/5/2023).

 BACA JUGA:

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Senin (22/5/2023) kemarin, tersangka RAi didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini