PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap RA (40), tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat heboh karena melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu.
Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.
 BACA JUGA:
Saat ditangkap, tersangka RA diketahui sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi. Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka RA.
"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," ujar pengacara RA, John Fredy, Rabu (24/5/2023).
 BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News