JAMBI - Berkas Yunita Sari Anggraini (20), seorang mama muda tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi resmi dilimpahkan tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Rabu kemarin.
Dalam pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jambi tersebut juga turut dihadiri oleh tim pengacara tersangka.
BACA JUGA:
Usai proses pelimpahan, mama muda tersebut terlihat langsung memakai baju rompi tahanan Kejari Jambi warna merah.
Sedangkan, tersangka yang menggunakan jilbab dan celana warna pink saat berjalan dengan kondisi tangan diborgol.
BACA JUGA:
Sembari melangkah ke mobil tahanan, tersangka menutupi wajahnya dengan jilbabnya. Dirinya akan diantar petugas ke Lapas Perempuan di Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Tersangka kami titip di Lapas Perempuan di Kabupaten Muarojambi," tandas Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Safari, Kamis (11/5/2023).
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami sudah menerima tersangka atas nama Yunita Sari Anggraini berikut barang bukti, yang kita memiliki buka usaha rental PS di rumahnya," tuturnya.