Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana.
Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
(Qur'anul Hidayat)