JAKARTA - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil satu orang karyawan hari ini, Kamis (25/5/2023).
Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku Karyawan PT Intiland Development Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Jhonny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tandas Ketut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
(Khafid Mardiyansyah)