Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16 Warga Jambi Ditangkap di Malaysia Diduga Terkait Judi Online

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |03:01 WIB
16 Warga Jambi Ditangkap di Malaysia Diduga Terkait Judi Online
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAMBI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi menindaklanjuti adanya informasi 20 orang warga yang diamankan di Malaysia yang diduga terlibat judi online. Setelah dicek berdasarkan data KTP dan paspor, terdapat 16 orang WNI kelahiran Jambi. Semuanya membuat paspor di Jakarta bukan di Kantor Imigrasi Jambi.

"Dari data KTP yang didapat, ada 16 orang Jambi, namun buat paspornya di Jakarta bukan di Jambi," ungkap Kakanwil Kemenkumham Jambi, Tholib, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, kata dia, kalau paspor dibuat di wilayah Jambi pihaknya bisa melihat proses pembuatan sesuai prosedur atau tidak.

"Kita ingin memastikan paspornya legal atau tidak, proses pembuatan menyimpang atau tidak. Jadi tidak ada kewenangan untuk mengusut hal tersebut lebih lanjut," ujar Tholib.

Di samping itu, sambungnya, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi juga telah melakukan pembicaraan

langsung via sambungan telepon untuk berkoordinasi dengan pihak atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang guna mendapatkan kejelasan mengenai permasalahan tersebut.

"Dalam hubungan telepon langsung tersebut, didapat informasi sebelum bulan Ramadhan tahun 2023 lalu pihak PDRM melakukan penggerebekan lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas judi online di Alor Setar," katanya.

Dia menambahkan, dari penggerebekan tersebut diamankan sekitar 30 orang WNI terdiri dari 25 laki-laki dan lima perempuan.

"Dari 30 orang WNI tersebut, berdasarkan data paspor terdapat 16 orang WNI kelahiran Jambi yang semuanya adalah laki-laki, sementara sisanya 14 orang kelahiran diluar Jambi," tutur Tholib.

Menurutnya, dari ke-30 data paspor tersebut tidak ditemukan paspor terbitan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

"Saat ini, kasus tersebut telah sampai pada proses pengadilan (Mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia. Dan terhadap ke 30 orang WNI tersebut ditempatkan di Rumah Perlindungan (Safe House) di Penang dan Malaka," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, dari informasi yang didapat mereka diamankan karena menjadi operator judi online di Malaysia.

"Karena judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Saat ini mereka diamankan sebagai saksi bukan sebagai tersangka," tandas Al Haris.

Saat ini, Gubernur masih terus memonitor terus perkembangan warga Jambi yang ada di Malaysia. Dan akan terus menghubungi Kedubes RI di Malaysia.

"Kalau nanti keputusan Malaysia dia tidak terkena pasal pidana, dan meraka terkena pasal Imigrasi saja. Kami akan siap membantu mereka pulang ke Indonesia. Kita akan biayai mereka ke Indonesia nanti," ujar Al Haris.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement