Sementara itu, kakak korban Dedi Junaidi mengatakan, kasus ini sebelumnya telah ditangani Polda Jabar. Saat itu, pelaku sudah ditahan selama empat bulan, namun kembali dilepaskan. Sementara kasus ini juga tak kunjung masuk ke persidangan.
"Saya minta bantuannya juga untuk rekan-rekan buat tim RPA Perindo khususnya ibu yang menangani ini, saya sangat bertempat kasih atas bantuannya. Sekali lagi saya sangat berterima kasih atas bantuannya. Biar ada efek jera ya minta proses hukum yang seadil adiknya," imbuh dia.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksploitasi perempuan yang juga warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kakak korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
(Arief Setyadi )