"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," jelasnya.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban disabilitas kasus kekerasan seksual yang tercatat sebagai warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban berinsial NSF itu mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Korban kekerasan seksual datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, bersama Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung, John B. Simalango.
(Khafid Mardiyansyah)