Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Sah Menurut Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |08:06 WIB
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Sah Menurut Hukum
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (foto: dok Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Salah satu materi yang dikabulkan MK yakni soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang merupakan rekan Ghufron berpendapat bahwa keputusan MK tersebut bersifat mengikat dan final. Oleh karenanya, menurut dia, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan.

"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan. Tidak bisa tidak, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," kata Johanis Tanak saat dimintai tanggapan, Jumat (26/5/2023).

Johanis menjelaskan, bahwa MK merupakan lembaga peradilan negara yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, permohonan Judicial Review oleh pemohon terkait dengan ketentuan dalam suatu Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

"Oleh karenanya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus," sambungnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement