Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Sah Menurut Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |08:06 WIB
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Sah Menurut Hukum
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (foto: dok Antara)
A
A
A

Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Ghufron juga menguji soal Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menggugat soal batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK. Gugatan tersebut juga dikabulkan oleh MK.

Adapun, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, Ghufron saat ini baru berusia 49 tahun.

Dengan demikian, Ghufron tak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada tahun ini karena terganjal batasan umur. Diketahui, masa jabatan Ghufron bersama empat pimpinan KPK jilid V lainnya akan habis pada akhir tahun ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement