JAKARTA - Proses penegakan hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan segera memasuki tahapan persidangan.
Kedua disebutkan pada hari ini Jumat (26/5/2023) rencananya akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Proses pelimpahan tahap dua merupakan tahapan selanjutnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati demikian Ade belum menjelaskan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut. Ia hanya menyampaikan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Di Kejari Jaksel,” kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.