JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas rampung menjalani tes kesehatannya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap dua.
"Tadi sudah lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan)," kata Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA:
Hasil tes kesehatan, Hery menegaskan keduanya dipastikan dalam kondisi yang fit. Dia mengatakan tidak ada halangan yang membuat keduanya tidak harus diserahkan ke kejaksaan hari ini.
"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," ujar dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
(Nanda Aria)