JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengatakan dirinya belum membaca langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat di door stop awak media saat hendak menaiki mobil di Lobby Halaman Kantor Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat (26/5/2023).
"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengaku baru akan memberikan pendapat-nya terkait putusan MK tersebut setelah membacanya secara seksama.
"Nanti saja sesudah dibaca baru saya beri komentar," tutup Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.