Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Belum Baca Langsung Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |16:51 WIB
Mahfud MD Belum Baca Langsung Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam putusan MK yang mengalami dissenting opinion dari 4 hakim konstitusi lain.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement