Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Dibui

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |06:23 WIB
 Diduga Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Dibui
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

OKU - Kejaksaan Negeri Baturaja resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AP dan Tenaga Sukarela (TKS), HH pada Dinas Pertanian OKU, terkait kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), di Dinas Pertanian OKU, dengan kerugian negara Rp300 juta.

Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program SERASI seluas 300 Ha pada Dinas Pertanian OKU.

Program SERASI ini sendiri bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000.

Dijelaskan Choirun, keduanya secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi, yang mengakibatkan pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal.

Terlebih perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement