Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Rahmat Effendi, Mantan Walkot Bekasi Kasasinya Ditolak MA

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 27 Mei 2023 |07:08 WIB
4 Fakta Rahmat Effendi, Mantan Walkot Bekasi Kasasinya Ditolak MA
Rahmat Effendi (Foto: Antara)
A
A
A

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

4. Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement