Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakpus, Overstay Hampir 2 Bulan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 27 Mei 2023 |03:26 WIB
3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakpus, <i>Overstay</i> Hampir 2 Bulan
Foto: Imigrasi Jakpus
A
A
A

Hingga saat ini, ketiga Warga Negara Asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.

"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement