Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Serahkan Pembunuh WN Australia di Bali ke Kejari

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |17:22 WIB
Polisi Serahkan Pembunuh WN Australia di Bali ke Kejari
Polisi serahkan pembunuh WN Australia ke Kejari Badung (Foto: Antara)
A
A
A

DENPASAR - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menyerahkan tersangka kasus pembunuhan WN Australia, I Gede Wijaya (39) dan barang buktinya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Penyerahan tersangka pembunuhan atau penganiayaan terhadap warga Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) dan barang bukti tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Senin (29/5/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Secara terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan setelah berkas perkara dengan tersangka IGW sudah lengkap (P-21), maka tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement