4. Tak Istimewakan Mario
Karyoto menegaskan, pihaknya tidak mengistimewakan Mario Dandy Satriyo dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadai David.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Karyoto menyatakan hal itu berdasarkan penerapan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia melanjutkan, pasal itu dinilai sudah cukup berat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sebut Karyoto.
(Erha Aprili Ramadhoni)