JAKARTA - Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah terkenal sebagai Alcatraz-nya Indonesia. Pulau seluas 121 km persegi ini digunakan sebagai kompleks lembaga pemasyarakatan untuk para penjahat kelas kakap. Sebagian besar dari mereka tersandung kasus pembunuhan, narkoba, dan perampokan.
Penggunaan Pulau Nusakambangan sebagai kompleks bui bermula pada tahun 1836, ketika pemerintah Belanda membangun benteng di pulau tersebut. Niat awal pembangunan benteng itu sebenarnya bukan untuk lokasi tahanan, melainkan upaya klaim wilayah pemerintah Belanda dari Inggris.
Pada tahun 1850, pembangunan benteng sempat mengalami kendala dan terhenti. Hal tersebut terjadi karena banyak pekerja yang tewas akibat wabah malaria. Demi melanjutkan proses pembangunan, pemerintah Hindia Belanda mendatangkan ratusan narapidana dari berbagai wilayah.
Selain membangun benteng, para narapidana itu juga membangun penjara di sekitar benteng. Keberadaan penjara itulah yang menjadi asal muasal Pulau Nusakambangan dijadikan kompleks bui hingga kini.
Menurut data BPS, ada 8 lapas yang terdapat di Nusakambangan. Kedelapan lapas tersebut adalah:
- Lapas Kelas I Batu
- Lapas Kelas II Besi
- Lapas Kelas IIA Kembang Kuning
- Lapas Kelas IIA Pasir Putih
- Lapas Kelas IIA Karanganyar
- Lapas Kelas IIA Permisan
- Lapas Narkotika Kelas IIA
- Lapas Terbuka Kelas IIB
Salah satu lapas yang menarik adalah Permisan. Sebab, lapas ini adalah yang paling tua di Nusakambangan. Lapas Permisan dibangun pada tahun 1908 dan berfungsi sebagai lapas medium security.
Nama Permisan diberikan karena jika napi melarikan diri dan hilang atau vermist, maka bisa saja mereka tewas tergulung ombak atau menjadi santapan binatang buas.
Lapas ini juga berperan sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang pemasyarakatan. Sebagai lapas medium, ada banyak kegiatan yang dilakukan di lokasi ini.
Laman resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan menyebut, beragam kegiatan yang dijalankan antara lain melakukan bimbingan sosial dan kerohanian kepada para napi.
Selain itu, dilakukan pula bimbingan agar napi tetap kreatif dan aktif selama menjalani masa hukuman di dalam tahanan. Pada tahun 2020, lapas Permisan diisi oleh 451 napi. Padahal, kapasitasnya hanya untuk 400 orang napi.
Diolah dari berbagai sumber/Ajeng Wirachmi-Litbang
(Arief Setyadi )