JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib status anggota Irjen Teddy Minahasa sebagai personel kepolisian, pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
"Pada hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy telah divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(Arief Setyadi )