Dari penangkapan itu, satu WNA asal Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. Pemulangan WNA itu telah dilakukan pada Sabtu (27/5) dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Perlu diketahui, tiga WNA asal dari Nigeria yang terjaring operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA itu telah diserahakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.