“Setelah anggota melakukan penyelidikan tersangka YP akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.