Hubungan antara tersangka VWA dengan korban T (22) merupakan teman dekat. Sang korban menuntut keseriusan kepada tersangka untuk segera dinikahi.
"Karena tersangka VMA ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis 25 Mei 2023," ujarnya.
Setelah itu tersangka VMA menghubungi MF, saudara kandung VMA untuk datang ke kontrakan. Keduanya panik lalu akhrinya pada malam Jumat, 26 Mei 2023, korban T dibuang ke kolong jembatan Cibitung-Cilincing.
"Mereka panik akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke karung lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Cilincing Cibitung," tuturnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.