Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Ya pelaku sempat buron, namun setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya langsung kita tangkap. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di unit PPA," jelas Lumbrian, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya pelaku akan dijerat dengan UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP tentang KDRT atau Penganiayaan.
(Awaludin)