Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kedua Kaki Pelaku Mutilasi di Solo-Sukoharjo Didor Polisi

Angga Rosa , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |11:19 WIB
Kedua Kaki Pelaku Mutilasi di Solo-Sukoharjo Didor Polisi
Suyono, pelaku mutilasi di Solo-Sukoharjo (Foto: R August)
A
A
A

Dia mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah). Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

"Waktu kematian korban diperkirakan pada 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan," katanya.

Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik milik korban berinisial R berusia 50 tahun. Sampel darah manusia (diduga milik korban) yang ditemukan petugas di Jembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sampel darah milik orangtua korban korban kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono. Selanjutnya tim Gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement