Menurut Kapolres, aksi nekat pelaku ini untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang korban.
"Beruntung dalam aksi percobaan pembunuhan ini si korban selamat. Namun, mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)