Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |16:24 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun
Ilustrasi/Foto: Agung Bakti
A
A
A

 

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 BACA JUGA:

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 BACA JUGA:

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Selain itu, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, JPU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement