“Tes skrining urin yang dilakukan menemukan bahwa tersangka positif tetrahydrocannibol (THC). Tersangka ditahan selama 5 hari hingga Sabtu ini (3 Juni) untuk diselidiki sesuai dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 dan Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952,” tambahnya.
Gadis cilik tersebut dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dalam kondisi stabil.
(Susi Susanti)