“Tes skrining urin yang dilakukan menemukan bahwa tersangka positif tetrahydrocannibol (THC). Tersangka ditahan selama 5 hari hingga Sabtu ini (3 Juni) untuk diselidiki sesuai dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 dan Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952,” tambahnya.
Gadis cilik tersebut dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dalam kondisi stabil.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.