Untuk lima tersangka lagi sudah dikantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran," ujarnya dikutip dari Channel Youtube InewsTV.
Menurutnya, identitas kelima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan berinisial EK alias MT, ARH oknum guru, AR, AK dan HR oknum kades. Mereka ditahan di Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.
2. Dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
3. Bisa Kehilangan Rahim
Pemeriksaan sudah dilakukan oleh gadis remaja berusia 15 tahun. Diduga memang ada kersehatan terganggu dan infeksi pada rahim korban anak.