PELAJAR kelas VIII SMP negeri di Kabupaten Klaten berinisial ZRP (14) jadi tersangka lantaran melakukan tindak kekerasan hingga AP (14) pelajar lain dari SMP di Boyolali, meninggal dunia.
Mereka adalah teman dalam satu perguruan pencak silat di Kabupaten Klaten. Kakak korban pun tidak terima dengan peristiwa tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Dijerat UU Perlindungan Anak
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Yang bersangkutan melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang di bagian dada dan perut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023).
2. Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian, pada Senin 29 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB kakak korban bernama Akbar Yantoro menerima informasi adiknya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.
Sekira 2 jam sebelumnya bertempat di depan Masjid Baitul Rohman, Tegalduwur RT04/RW02, Desa Wedunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, korban melakukan latihan rutin pencak silat.

Mahfud MD Tegaskan Kekerasan di Papua Terjadi Bukan Karena Masalah Pembangunan
Adiknya itu kemudian mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh tersangka ZRP. Tiba-tiba korban terjatuh ke arah depan, keningnya terbentur tepi lantai masjid hingga sobek. ZRP dan beberapa orang lain termasuk pelatih menolongnya dengan membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten.
Setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia.