MALANG - Dua bocah di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandung dan pacarnya. Kedua bocah ini disundut rokok hingga mengalami kekerasan oleh kedua orang terdekatnya yakni sang ibu kandung bernama Rani Wahyuni (33) dan pacarnya Roni Bagus Kurniawan (34), keduanya warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, kedua bocah ini tinggal bersama ibu kandungnya, Rani semenjak bercerai pada September 2022 dengan suaminya bernama Asrul Firmansyah. Selanjutnya, sejak Oktober 2022 lalu kedua bocah ini diperintahkan ibu kandungnya, Rani dan kekasihnya berjualan makaroni keliling.
"Kalau telat pulang atau barang dagangan ada yang tersisa, atau uang hasil jualan tidak sesuai target, mereka akan mendapatkan hukuman," ucap Wisnu S. Kuncoro saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Rabu sore (31/5/3023).
Hukuman itu didapat berupa kekerasan fisik dengan disundut rokok di tangan dan kaki korban berinisial ASA (14) dan AER (4). Tak cukup sampai disitu, pelaku Roni Bagus Kurniawan yang tinggal satu rumah dengan kekasihnya Rani Wahyuni juga tega memukul kedua anak ini dengan penggaris besi dan kabel listrik. Alhasil, hukuman fisik itu membuat adanya bekas luka memar dan luka bakar semacam sundutan rokok.
"Hukuman yang diberikan keduanya adalah kaki dan tangan kedua korban disundut rokok. Roni juga melakukan kekerasan pada keduanya dengan sabetan kabel listrik dan penggaris besi sepanjang 30 sentimeter," ucapnya.
Akibat tindakan ini kedua bocah ini mengalami luka fisik di sejumlah bagian tubuhnya. Hasil visum menunjukkan ASA dan AER mengalami luka di mulut, tangan, punggung, hingga telapak kaki kedua korban. Petugas juga menemukan bekas luka kekerasan di beberapa bagian tubuh bocah yang akhirnya putus sekolah tersebut.
"Hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri, kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mulut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," paparnya.
Luka-luka itulah yang membuat kakek korban Ahmadini, yang menemukan kedua cucunya berjualan makroni di pinggir jalan pada Selasa 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB memutuskan membawa pulang ke rumah ayahnya.
"Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya yang bernama Asrul. Ia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orangtua kandungnya pada 2022 sampai 2023," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Malang mengamankan sepasang kekasih yang tega menganiaya dan melakukan perbuatan eksploitasi ke anak di bawah umur. Dari dua tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan ibu kandung korban bocah malang tersebut, sedangkan satu orang lagi merupakan kekasihnya.
Aksi kekerasan ini dilakukan keduanya dengan leluasa di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali keempat orang itu.
(Arief Setyadi )