Selanjutnya disebut Wisnu, dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 42 paket sabu di dalam plastik klip dengan total 212,30 gram. Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah baskom, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap sabu, dan tiga buah pipet kaca Lalu ada handphone spidol dan lain-lain.
"Pelaku ini mendapatkan upah ketika menjualkan paket narkotika, mendapatkan upah Rp 500.000," kata dia.
Kini kelima tersangka ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Kita sangkakan juga pasal 111 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)