Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambangi Kejaksaan Tulungagung, RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Anang Agus Faisal , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2023 |02:14 WIB
Sambangi Kejaksaan Tulungagung, RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

 

TULUNGAGUNG - Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina mendatangi kejaksaan Tulungagung untuk mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur. Jeannie meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Kedatangan Jeanine di kejaksaan Tulungagung bersama dengan pengurus RPA Tulungagung. Pihak kejaksaan pun menerima kedatangan Ketua RPA Perindo pukul 11.00 WIB. Pertemuan diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan serta Kasi Pidum.

 BACA JUGA:

Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.

"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," katanya, Rabu (31/5/2023).

 BACA JUGA:

Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.

Menurut Jeannie, dirinya datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement