Terkait curhatan warga kepadanya itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan sejumlah hal yang dapat memberhentikan seseorang dari jabatan kepala desa.
"Pertama habis masa jabatan, kedua meninggal dunia, ketiga tersandung kasus hukum, keempat mengundurkan diri," ucap Rudy Gunawan.
Rudy Gunawan pun mendorong masyarakat untuk dilakukan musyawarah terkait masalah tersebut dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Silahkan (musyawarah) dengan BPD, karena BPD itu adalah DPRD-nya desa, tapi ini (berkas) akan saya bawa ke Inspektorat," kata Bupati Garut.
(Nanda Aria)