TANGERANG - Bareskrim Polri mengungkap pembuatan ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
Polisi mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir, dan bahan baku narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yakni TH. TH residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan keluar pada 2013.
"Dari pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucapnya saat konferensi pers di lokasi, Jumat, (2/6/2023).
Pada kasus ini, TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi.
Agus menuturkan tersangka direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut. Kemungkinan, dia berlatih membuat narkoba di dalam Lembaga Permasyarkaatan (Lapas).
"Jadi kemungkinan mereka juga kalo sekolah disana (Lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya disana (di Lapas) yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," ucap.
Lebih jelas, kasus ini terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai batang kiriman dari luar negeri. Saat di cek barang tersebut adalah mesin pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.
Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan itu ke Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan, bahwa barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni di Kabupaten Tangerang dan Semarang.
Di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka dikendalikan oleh orang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Agus pun memastikan bahwa barang haram itu belum sempat dijual ke pasaran meski telah diproduksi.
Pantauan di lokasi, rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di Kabupaten Tangerang telah dipasangi garis polisi. Sejumlah polisi pun berjaga di lokasi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 subdir pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 Lebih susdair pasal 113 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.
(Fakhrizal Fakhri )