Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Rumah di Ujung Gunung Digerebek Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 04 Juni 2023 |18:15 WIB
Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Rumah di Ujung Gunung Digerebek Polisi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh Kasatres Narkoba.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement