BANDUNG - Polda Jabar menangkap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.
Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, di mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, didapati ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.
Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto menyatakan bahwa langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa.
"Serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi," kata dia, Senin (5/6/2023).
Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Fachrul Prasodjo Kaliman mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan dan penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakan ZAL TV.